Rufinus Puji Kebijakan Sultan Cegah Penguasaan Tanah oleh Investor

06-03-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk.Foto: Runi/jk

 

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menjelaskan, kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melarang non pribumi memiliki hak milik tanah merupakan sebuah bentuk perlindungan kepada warga dan tidak ada sama sekali unsur diskriminatif. Selain itu Yogja memiliki sejarah panjang tentang keistimewaan daerahnya sejak zaman kolonial, oleh sebab itu Kesultanan Yogja Berhak menentukan arah pemerintahannya. 

 

Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini justru memuji kebijakan Sultan Hamengkubuwana  X yang mencegah praktik penguasaan tanah oleh investor. “Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Yogja,” tandas Rufinus dalam keterangan persnya, Senin (05/2/2018).

 

DIY sebagai daerah khusus memiliki kewenangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan pemerintahan, termasuk soal pertanahan. Rufinus pun menampik soal isu rasialisme kepemilikan tanah di DIY. “Kebijakan yang  dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun),” paparnya.

 

Menurutnya Komisi II DPR justru menginginkan adanya penguatan atas status kepemilikan tanah di DIY sebagai daerah khusus. “Sehingga ke depannya, persoalan pertanahan di Yogja tidak mencuat kembali karena memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, DIY dalam soal kepemilikan tanah tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Maka dari itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNI non pribumi masih berlaku.

 

Dia mengaku prihatin atas munculnya isu rasisme atas kepemilikan tanah setelah penggugat kebijakan Sultan Yogya kalah di pengadilan. Dia menilai istilah rasisme kepemilikan tanah ini berlebihan dan sangat tidak benar.

 

"Karena status kepemilikan tanah di DIY adalah HGB maka ketika terjadi sengketa tidak bisa disita. Sebab, pemiliknya adalah pemerintah yang dalam hal ini Keraton Kasultanan dan Pakualaman. Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah aset Keraton atau Pakualaman," ungkapnya.

 

Dia menduga munculnya isu diskriminasi pertanahan DIY terkait dengan kepentingan investasi dan investor. Dia menyebut investor menginginkan status kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM). "Kalau scheme tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank," ujarnya. (eko/sc)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...